Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 19.25 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lagi, Awas Hangus Jika Lewat Batas

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT. (pixabay/iqbalstock) - Image

Ilustrasi bansos PKH dan BPNT. (pixabay/iqbalstock)

JawaPos.com - Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua dipastikan masih terus berjalan hingga 30 Mei 2026. Di tengah proses yang masih bergulir di berbagai wilayah, pemerintah kini tengah bersiap meluncurkan uji coba sistem bansos digital yang dijadwalkan mulai Juni 2026.

Bagi Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada juga informasi penting mengenai bansos tambahan berupa beras dan minyak goreng yang memiliki batas waktu pengambilan sangat singkat.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Bergulir

Hingga saat ini, proses transfer dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah menyalurkan bantuan ini melalui bank penyalur resmi, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Karena mekanismenya yang bergelombang dan belum serentak, sebagian KPM diharapkan bersabar jika saldo belum masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.

Jangan Ditunda! Segera Cairkan Dana di KKS Anda

Jika Anda sudah mengecek saldo dan mendapati dana bantuan telah masuk, sangat disarankan untuk segera menariknya. Pemerintah memberlakukan aturan ketat mengenai batas waktu pengendapan uang di rekening KKS.

"Terdapat batas waktu 30 hari sejak saldo masuk. Jika tidak dicairkan, dana tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara," ujar pemilik akun Youtube Klik Bansos.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore