Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 06.37 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Masuki Tahap Pembuktian 6 Mei, Oditur Militer Siapkan 8 Saksi

Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com-Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan berlanjut ke tahap pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda sidang berikutnya dipastikan akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang telah dicantumkan dalam surat dakwaan.

Kepastian itu disampaikan Oditur Militer, Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung, usai sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 , di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Menurut Wasinton, pihak oditurat militer telah menyiapkan delapan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

Para saksi tersebut berasal dari unsur militer maupun sipil yang dinilai mengetahui peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ’’Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu delapan orang saksi. Kemungkinan tanggal 6 Mei akan kita panggil untuk memberikan keteragan di persidangan secara terbuka untuk umum,” ujar Wasinton Marpaung selepas sidang.

Ia menjelaskan, sebagian saksi merupakan orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kondisi Andrie Yunus sesaat setelah peristiwa penyiraman terjadi. ’’Saksi berikut adalah saksi yang ada di TKP yang melihat kondisi Saudara Andri Yunus pascapenyiraman,” katanya.

Selain para saksi, pihak oditurat juga akan mengupayakan kehadiran korban dalam sidang lanjutan. Namun kehadiran Andrie Yunus masih bergantung pada kondisi kesehatan serta mekanisme perlindungan yang dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ’’Kemungkinan akan hadir, kita panggil lewat LPSK,” ujar Wasinton.

 

Empat Terdakwa Jalani Persidangan

Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Dalam sidang perdana, oditur militer membacakan bahwa motif para terdakwa diduga karena dendam pribadi. Para terdakwa disebut tidak terima karena korban dianggap telah menjelekkan nama institusi TNI. Adapun pasal yang dikenakan kepada para terdakwa disusun secara berlapis.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore