Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 17.08 WIB

KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Gratifikasi 3 Perusaan Batu Bara

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). - Image

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3). Japto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan terhadap Japto dibutuhkan setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru, dari pengembangan kasus tersebut.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/3).

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, Japto telah hadir untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang statua tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

KPK menegaskan penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang kepada Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menyeret nama Rita. Namun hingga saat ini, belum ada pembaruan informasi lebih lanjut terkait perkembangan tersebut.

Sebagai informasi, Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore