Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun. KPK menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik meminta THR dapat melanggar etika serta membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2).
Selain mengingatkan pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Budi menambahkan, apabila pejabat atau ASN telanjur menerima gratifikasi, mereka dapat segera melaporkannya kepada KPK secara daring melalui laman gol.kpk.go.id.
Melalui sistem tersebut, pelapor dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan secara online tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima. Cukup dengan memotret barang atau bukti penerimaan, lalu melampirkannya dalam laporan.
Selanjutnya, KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah penerimaan itu termasuk gratifikasi atau tidak. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, penerima wajib menyerahkan uang atau barang tersebut kepada KPK.
Namun, apabila ditetapkan sebagai milik penerima, barang atau uang tersebut tidak perlu dikirimkan ke KPK.
"KPK terus mengimbau jangan ada permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan," pungkasnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
