Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun. KPK menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik meminta THR dapat melanggar etika serta membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2).
Selain mengingatkan pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Budi menambahkan, apabila pejabat atau ASN telanjur menerima gratifikasi, mereka dapat segera melaporkannya kepada KPK secara daring melalui laman gol.kpk.go.id.
Melalui sistem tersebut, pelapor dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan secara online tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima. Cukup dengan memotret barang atau bukti penerimaan, lalu melampirkannya dalam laporan.
Selanjutnya, KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah penerimaan itu termasuk gratifikasi atau tidak. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, penerima wajib menyerahkan uang atau barang tersebut kepada KPK.
Namun, apabila ditetapkan sebagai milik penerima, barang atau uang tersebut tidak perlu dikirimkan ke KPK.
"KPK terus mengimbau jangan ada permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022