Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (17/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Aliansi Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia menyebut perjuangan panjang para pengemudi ojek online akhirnya berbuah manis. Dalam pertemuan dengan DPR RI pada Aksi 179, Selasa (17/9), sejumlah tuntutan utama ojol disepakati pemerintah dan wakil rakyat.
Pertemuan di DPR ini dihadiri sejumlah pimpinan, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Komisi V Lasarus, serta beberapa anggota Komisi V dan Komisi XII.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah cepat dengan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online. Perpres diterbitkan sambil menunggu Undang-Undang Transportasi Online dibahas dan disahkan.
"Presiden (Prabowo) telah mengambil alih dengan membuat draft Perpres atau Peraturan Presiden. Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya Perpres yang akan disampaikan oleh presiden langsung," ujarnya usai menemui Anggota DPR RI, Rabu (17/9).
Salah satu poin penting yang berhasil diamankan adalah skema bagi hasil antara pengemudi dan aplikator. Perpres tersebut akan mengakomodasi tuntutan massa aksi yakni potongan maksimal penyedia aplikasi hanya sebesar 10 persen.
"Bagihasil sudah disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah dan negara bahwa untuk sopir ojek online sebesar 90% dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10% dan itu akan diatur dalam peraturan presiden," jelas Igun.
Selain bagi hasil, tuntutan kurir online terkait regulasi tarif barang dan makanan juga telah masuk dalam Perpres. Tak hanya itu, Garda mendesak adanya audit investigatif terhadap aplikator yang diduga mengambil potongan hingga lebih dari 20%.
"Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pungutan yang tidak sesuai regulasi itu merupakan pengutan liar yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum," tegasnya.
Hapus Program Merugikan Driver
Igun juga menegaskan bahwa berbagai program yang merugikan pengemudi, seperti aceng, slot, multi order, hingga sistem member berbayar dan lainnya, akan dihapus.
"Itu semua akan dihilangkan. Jadi kembali semua kepada tarif reguler yang ada pada saat ini sambil menunggu adanya Perpres,” katanya.
Tuntutan Keadilan untuk Affan Kurniawan
Dalam kesempatan itu, Garda juga membawa tuntutan terkait kasus gugurnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
"Kami minta kepada Kapolri untuk tuntaskan, usut tuntas perkara hukum gugurnya rekan kami, Almarhum Affan Kurniawan. Dan juga proses hukum ini harus berjalan dan harus tuntas," imbuh Igun.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
