Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 05.41 WIB

Kampus Unisba Diserbu Aparat, Tagar #AllEyesOnBandung Menggema: Benarkah Prinsip Zona Netral Telah Dilanggar?

Kampus UNISBA Diserbu Aparat, Tagar #AllEyesOnBandung Menggema: Benarkah Prinsip Zona Netral Telah Dilanggar? (X @houseofkana) - Image

Kampus UNISBA Diserbu Aparat, Tagar #AllEyesOnBandung Menggema: Benarkah Prinsip Zona Netral Telah Dilanggar? (X @houseofkana)

JawaPos.com - Bandung saat ini menjadi sorotan publik, setelah viral di media sosial tentang tindakan represif aparat di area kampus yang dijadikan posko medis darurat bagi mahasiswa dan warga sipil.

Peristiwa ini memantik kemarahan publik, tercermin dari ramainya tagar #AllEyesOnBandung, #AllEyesOnUnisba, dan #AllEyesOnUnpas yang membanjiri lini masa platform X. Gelombang dukungan ini menyoroti situasi yang dianggap menyalahi prinsip hak asasi manusia.

Berdasarkan rekaman video yang dibagikan oleh stand up comedian, Kemal Palevi lewat akun Instagram @kemalpalevi, terlihat aparat menembakkan gas air mata serta peluru karet ke dalam area kampus pada Senin (1/9). 

Tindakan aparat kepolisian tersebut langsung memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat, mengingat kampus di Indonesia memiliki status zona netral yang seharusnya dijaga.

Rektor Universitas Islam Bandung, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, tidak tinggal diam. Melalui pernyataan terbuka di akun resmi Instagram @universitasislambandung, ia meluapkan kekesalannya atas tindakan aparat dan memohon perlindungan untuk kampusnya.

"UNISBA memohon kepada Polda Jawa Barat untuk mengamankan kampus ini menjadi kampus yang bersih, bukan sebagai basis tindakan-tindakan anarkis," tulisnya dalam caption unggahan, dikutip Selasa (2/9).

Kampus di Indonesia memiliki zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, kebebasan akademik di perguruan tinggi wajib dilindungi. 

Dalam hal ini, aparat tidak diperkenankan masuk area kampus tanpa alasan jelas, kecuali jika terdapat dugaan tindak pidana dan keadaan darurat nyata. Di luar itu, masuknya polisi ke kampus telah melanggar otonomi kampus. 

Pelanggaran terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan serius, mengenai penghormatan hak berekspresi dan perlindungan mahasiswa?

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore