Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 03.42 WIB

Amnesty Desak Kementerian HAM Membatalkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Perusakan Tempat Retret Pelajar Kristen di Cidahu

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memberikan pandangannya saat diskusi publik terkait karya pelukis Yos Suprapto diturunkan dari ruang pamer Galeri Nasional, Jakarta. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memberikan pandangannya saat diskusi publik terkait karya pelukis Yos Suprapto diturunkan dari ruang pamer Galeri Nasional, Jakarta. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Di tengah kasus yang sedang berjalan, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta menyatakan bahwa Kementerian HAM akan mengajukan penangguhan penahanan 7 tersangka perusakan rumah yang warga yang dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) Amnesty International Indonesia mendesak niatan itu dibatalkan. 

”Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi 7 tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi pada Jumat (4/7).

Menurut dia, rencana itu mempertegas sikap negara yang selama ini dinilai selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan sektarian seperti yang kerap dialami warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Usman menyebut, yang  terjadi di Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Bukannya bertindak adil, Kementerian HAM justru berdiri di samping para pelaku. 

Hal itu sangat disayangkan oleh Usman. Sebab, sikap tersebut dia nilai sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan. Kekerasan semacam itu, lanjut Usman, tidak boleh dibiarkan. Sebab, jika dibiarkan, dapat mengarah pada pelanggaran HAM yang berat berupa persekusi. 

”Kami mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau? Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas,” ungkap Usman. 

Dia pun kembali menegaskan dan mendesak  agar Kementerian HAM membatalkan rencana penangguhan penahanan 7 tersangka tersebut. Pihaknya mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut diteruskan di ranah hukum. Sehingga dari kasus tersebut dapat dihadirkan keadilan bagi korban. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore