Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 17.57 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun, Menko Polkam Budi Gunawan: Pemerintah Akan Terus Kawal Penanganan Kasus Korupsi CPO

Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyitaan uang Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022 menuai apresiasi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjadi contoh dalam proses penegakan hukum. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Gunawan kepada awak media pada Rabu (18/6). Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, langkah tegas Kejagung menyita uang Rp 11,8 triliun sudah tepat. Mereka juga secara terbuka telah menunjukkan tumpukan uang belasan triliun itu kepada publik. 

”Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Budi Gunawan.

Sebagaimana telah disampaikan secara terbuka kepada publik, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group. Yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya. Menurut Budi Gunawan, yang dilakukan oleh Kejagung merupakan langkah progresif dalam proses penegakan hukum. 

”Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi Gunawan juga mengapresiasi kinerja Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam. Dia menyebut, desk itu berperan penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk pengawasan dan pengawalan kasus-kasus besar seperti korupsi dalam ekspor CPO.

”Keberhasilan penyitaan (uang Rp 11,8 triliun) menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore