Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Maret 2025 | 12.35 WIB

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Sesuai Ketentuan yang Berlaku, Berdasarkan Panduan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)

JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu yang paling dinantikan selama bulan ramadhan.

Dengan kondisi kebutuhan menjelang hari raya yang semakin meningkat, THR dapat membantu pekerja dalam memenuhi berbagai keperluan.

THR juga sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja, THR diberikan untuk mendukung pemenuhan di hari raya. 

THR berhak diterima oleh pekerja kontrak maupun tetap asalkan bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. THR juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperhatikan kondisi keuangan negara. 

Sementara itu, Bonus Hari Raya Idul Fitri  (BHR) diberikan terhadap mitra ojol dan kurir online berdasarkan dengan hubungan kemitraan.

BHR diberikan 20 persen dari pendapatan bersih selama satu bulan terakhir khusus untuk mitra dengan kinerja baik.

Baik BHR maupun THR sama-sama diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

Sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016, bagi perusahaan yang telat memberikan THR atau BHR , dapat dikenai sanksi mulai dari denda sebesar 5% dari  total THR yang harus dibayarkan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga pembekuan izin izin  usaha. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR anda, segera laporkan melalui laman Siap Kerja kemnaker. Berdasarkan informasi dari s.id/mudikpedia, berikut langkah-langkah membuat laporan secara online.  

  1. Masuk ke akun Siap Kerja melalui login di tautan berikut https://account.kemnaker.go.id/auth/login 

  • Pilih menu konsultasi THR lalu tentukan zona wilayah sesuai tempat anda bekerja

  • Konsultasikan masalah THR anda lewat chat konsultasi THR, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke tahap pengaduan THR

  • Editor: Hanny Suwindari
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore