
Petugas menunjukan masa berlaku pasport baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur,Jakarta, Kamis (13/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk s
JawaPos.com – Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga kerap digunakan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang.
Oleh sebab itu, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bersifat wajib dimiliki apabila hendak bepergian ke luar negeri, termasuk anak-anak.
Berbeda dengan orang dewasa, pada usia anak-anak, yakni di bawah 17 tahun masih menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya. Lantas, bagaimana cara dan syarat bikin paspor untuk anak?
Merangkum dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut langkah-langkah dalam mengurus paspor anak, antara lain:
Menyiapkan persyaratan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis
4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah milik orang tua
5. Surat penetapan ganti nama apabila sudah mengganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang sudah punya
Prosedur dan mekanisme bikin paspor anak
1. Permohonan secara daring (online)
Pastikan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
2. Permohonan secara manual

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
