
Petugas saat menyiapkan dokumen paspor dan visa JCH di Gedung Siskohat AHES Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/7/2018). ANTARA/Dok.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penawaran-penawaran terkait keberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang kerap muncul di media sosial.
Melansir ANTARA, menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, banyak orang telah menjadi korban dari janji-janji tersebut, yang menjanjikan kemudahan berangkat haji tanpa antre atau langsung berangkat. Iklan semacam ini semakin sering ditemukan di berbagai platform media sosial.
"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X menawarkan kesempatan untuk berangkat haji tanpa harus antre.
Mereka mengklaim memiliki kuota khusus dan dapat menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.
Tarif yang diajukan untuk paket haji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta, yang jauh lebih tinggi daripada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sebesar Rp56 juta.
Hilman menegaskan bahwa visa yang sah untuk keberangkatan haji adalah visa haji, dan ia meminta agar masyarakat tidak tergiur atau tertipu oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Di samping itu, dalam beberapa penawaran yang muncul di media sosial, disebutkan bahwa proses visa dapat diselesaikan dengan cepat.
"Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," katanya.
Namun, saat ini, Kementerian Agama sedang dalam proses pemvisaan bagi calon jamaah haji reguler yang telah terdaftar dalam sistem Sikohat.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meskipun antrean untuk haji saat ini sangat panjang karena minat masyarakat Indonesia yang tinggi untuk beribadah haji, Hilman menekankan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap informasi-informasi yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean.
"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," katanya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
