
Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI yang memuat identitas pemegangnya.
JawaPos.com - Ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda memiliki dokumen yang lengkap, seperti paspor. Nah, untuk memiliki paspor di Indonesia, masyarakat harus memahami apa itu paspor, jenis paspor, dan warnanya.
Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memuat identitas pemegangnya. Tujuannya untuk melakukan perjalanan antar negara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dilansir dari Kemlu.go.id, Paspor RI berisi 48 halaman, yang di bagian depannya terdapat lambang NKRI hingga Burung Garuda yang dicetak dengan tinta emas. Lantas, apa saja jenis-jenis Paspor RI?. Catat perbedaan berikut ini.
1. Paspor Biasa (berwarna hijau), yang pada umumnya digunakan oleh WNI. Baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun haji dan umrah.
2. Paspor Dinas (berwarna biru), jenis ini digunakan khusus untuk Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi tugas-tugas kedinasan.
3. Paspor Diplomatik (berwarna hitam), yaitu khusus untuk para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri dan Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi tugas-tugas diplomatik.
Jika telah mengenal jenis-jenis paspor, ada pula persyaratan permohonan Paspor RI yang harus dipahami oleh masyarakat. Dikutip dari surabaya.imigrasi.go.id ada 6 poin yang harus dilengkapi dalam membuat Paspor RI.
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (formulir dapat diperoleh di kantor imigrasi).
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi:
- Kartu Tanda Penduduk (wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (bisa dipilih salah satu yang mencantumkan: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
6. Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Selain permohonan Paspor RI secara umum, ada pula persyaratan pembuatan Paspor untuk anak di bawah umur (di bawah 17 tahun). Cek 5 poin penting berikut ini.
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (formulir yang dapat diperoleh di kantor imigrasi).

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
