Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2023 | 03.58 WIB

Analisa Kriminolog, Cara Ini Lebih Membuat Kapok Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Daripada Penjara

Pelaku bullying siswa SMP di Cilacap (Pojoksatu) - Image

Pelaku bullying siswa SMP di Cilacap (Pojoksatu)

JawaPos.com - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap menjadi perhatian kriminolog sekaligus dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel.

Menurut Reza Indragiri, kasus bullying siswa SMP di Cilacap tersebut cukup serius. Ia pun mengkhawatirkan jika ancaman pidana tidak cukup membuat jera pelaku.

Konsekuensinya, pelaku penganiayaan tersebut bisa berpotensi melakukan perundungan atau bullying di kemudian hari.

"Secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjanjikan jeranya pelaku," kata Reza Indragiri dikutip dari Pojoksatu pada Rabu (27/9).

Reza menuturkan bahwa hukuman yang cocok untuk pelaku bullying adalah litigasi dan restorative justice.

Apalagi perundungan atau kekerasan fisik yang dilakukan pelaku merupakan respon terhadap siswa lain yang sudah melakukan bullying lebih dulu.

"Lagi-lagi, memang masuk akal jika di samping litigasi, juga dilakukan restorative justice. Keduanya berjalan beriringan," ujar Reza Indragiri.

Menurut Reza Indragiri, restorative justice membuat pelaku kapok dan mendapatkan efek jera, lantaran tak ingin menjadi residivis.

"Ini meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya. Dan biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," tuturnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore