
Pelaku bullying siswa SMP di Cilacap (Pojoksatu)
JawaPos.com - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap menjadi perhatian kriminolog sekaligus dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza Indragiri, kasus bullying siswa SMP di Cilacap tersebut cukup serius. Ia pun mengkhawatirkan jika ancaman pidana tidak cukup membuat jera pelaku.
Konsekuensinya, pelaku penganiayaan tersebut bisa berpotensi melakukan perundungan atau bullying di kemudian hari.
"Secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjanjikan jeranya pelaku," kata Reza Indragiri dikutip dari Pojoksatu pada Rabu (27/9).
Reza menuturkan bahwa hukuman yang cocok untuk pelaku bullying adalah litigasi dan restorative justice.
Apalagi perundungan atau kekerasan fisik yang dilakukan pelaku merupakan respon terhadap siswa lain yang sudah melakukan bullying lebih dulu.
"Lagi-lagi, memang masuk akal jika di samping litigasi, juga dilakukan restorative justice. Keduanya berjalan beriringan," ujar Reza Indragiri.
Menurut Reza Indragiri, restorative justice membuat pelaku kapok dan mendapatkan efek jera, lantaran tak ingin menjadi residivis.
"Ini meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya. Dan biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," tuturnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
