
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Selain terjerat kasus narkoba, rupanya Hakim PN Rangkas Bitung berinisial DA, pernah dijatuhkan sanksi nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA, DA terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena diduga berselingkuh dengan sesama aparatur pengadilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kala itu menjelaskan, pegawai PN Gianyar, Bali yang berselingkuh dengan Hakim DA, yakni BC akan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Informasi mengenai perselingkuhan antara DA dan BC sebelumnya menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp beredar. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.
Terkait terjeratnya kembali DA dengan perkara hukum, Komisi Yudisial menyayangkannya. Apalagi DA tak sendirian, karena menyeret panitera PN Rangkas Bitung terkait kasus narkoba. Kedua aparatur pengadilan itu menyandang status tersangka kasus narkoba setelah diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerjasama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Komisi Yudisial, kata Miko, memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN. Tentu diharapkan akan diproses secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi.
"Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini," tegas Miko.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung menyatakan oknum Hakim PN Rangkasbitung berinisial DA dan YR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyandang status sebagai tersangka sejak Jumat (20/5).

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
