
Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/21). Rapat yang diikuti juga oleh DPD RI itu membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. FOTO: HENDRA EKA/JA
JawaPos.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah disorot terkait adanya pegawai yang terkena sanksi, namun malah mendapat promosi jabatan. Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno pun tak menampik adanya isu tersebut.
Menurut Sutrisno memang ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin dan mendapat promosi jabatan. Namun, promosi tersebut diberikan kepada sang pegawai karena ia telah selesai menjalani hukuman.
“Masak tidak dikasih meski sudah selesai menjalani hukuman? Artinya, promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (22/2).
Sutrisno mengatakan, penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yakni melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.
”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat," imbuhnya.
Mantan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara ini mengatakan, proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahulu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja yang akan dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.
”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” ucap Sutrisno.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
”Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” jelas Sutrisno.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur .
”Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yg berlaku,” tutup Rika.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
