
Sejumlah Waga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri menjalani proses screening untuk penempatan karantina ke Wisma Atlet di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus
JawaPos.com - Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yaitu masa karantina 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).
Wiku menjelaskan, penetapan masa karantina selama 10 hari diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19.
Adapun pengenaan karantina tersebut bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria diantaranya mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid- 19. Serta, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.
Sementara, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut. "Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud," ungkapnya.
Wiku melanjutkan, para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Adapun lokasi karantina sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas No.2/2022 Diktum 5.
"Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," jelasnya.
Jika ada pegawai pemerintah yang memenuhi syarat ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
