
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menemui massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dari puluhan kampus t
JawaPos.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sedang menyiapkan jawaban terkait 12 tuntuhan mahasiswa yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dikatakan Fadjroel setelah sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melakukan ujuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (21/10) terkait dengan tujuh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Sudah diterima Pak Moeldoko. Sedang diolah jawaban-jawaban tuntutan mahasiswa," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/10).
Fadjroel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan mahasiswa yang memberikan kritikannya dan mengigatkan terhadap dua tahun kepemimpinan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Karena kalau tidak ada kritik itu berarti demokrasi tidak berjalan di Indonesia," katanya.
Fadjroel mengungkapkan aksi mahasiswa ini menunjukan kedewasaan dalam menyampaikan pendapat di era demokrasi. Untuk itu, pemerintah terus berbenah diri dengan menyempurnakan hal-hal yang masih dianggap kurang.
"Mahasiswa mengingatkan ada sejumlah kebijakan yang harus diperbaiki kemudian ada kebijakan yang harus dilanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, perwakilan BEM seluruh Indonesia sudah menyampaikan 12 poin tuntutannya yang terangkum dalam buku, 'Jokowi Last Season' yang merupakan hasil kajian mereka sendiri.
Mereka pun meminta kepada Moeldoko agar buku itu disampaikan ke Presiden Jokowi dalam waktu 3 x 24 jam.
Dalam buku itu terdapat 12 tuntutan, di antaranya meminta Ketua KPK Firli Bahuri dipecat dari jabatannya. Jokowi juga didesak membatalkan pemecatan 58 pegawai KPK dan mengeluarkan Perppu pengganti Undang Undang KPK 2019.
Mahasiswa juga menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
Selain itu, menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
