
Yenny Wahid (baju merah) dalam soft launching Peace Village Sleman di Jakarta. Foto : dokumentasi pribadi
JawaPos.com - Founder Islamic Law Firm Yenny Wahid mengatakan, halal/haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim Indonesia. Menurut Yenny, sebagian menganggap aset kripto halal. Namun sebagian lainnya menganggap uang kripto haram.
"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," ujar Yenny Wahid pada acara Bahtsul masail di Jakarta, (19/6).
Sebaliknya pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan. "Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi, menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," katanya.
Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut, Yenny uang kripto justru terbebas dari riba. Karena, uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.
"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," tegasnya.
Pihak yang menganggap uang kripto haram memiliki argumen, bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga. "Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar putri Presiden ke-4 RI ini.
Untuk mendapat kejelasan status halal/haram itulah, IL yang dikomandani Yenny Wahid membuat bahtsul masail uang kripto. Diskusi mengenai permasalahan terkini yang dihadapi umat Islam ini diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
