Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Maret 2021 | 05.30 WIB

Juliari Batubara Diduga Titipkan Amplop Untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Menteri Sosial Juliari Batubara memasuki mobil tahan usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Pejabat Pembuat Kom - Image

Menteri Sosial Juliari Batubara memasuki mobil tahan usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Pejabat Pembuat Kom

JawaPos.com - Mantan staf ahli eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo mengaku pernah mendapat titipan amplop dari Juliari. Titipan amplop itu diminta Juliari Batubara untuk menyerahkan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti.

Dalam persidangan, Kukuh mengakui diminta Juliari untuk datang ke kediaman pribadinya di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, dia mengaku mendapat titipan sebuah amplop berwarna putih sebelum melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah.

’’Setahu saya pak, mohon maaf ini, itu dari Pak Juliari Batubara. Jadi izin yang mulia bisa saya jelaskan, jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang,’’ kata Kukuh saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Sehari sebelum melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Kukuh mengakui Juliari baru menjelaskan maksud titipan itu. Dia memerintahkan agar menyerahkan titipan amplop tersebut ke Akhmad Suyuti. ’’Saat itu beliau tidak menjelaskan, kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuru ambil ke rumah pribadi beliau di Cempaka Mas,’’ ujar Kukuh.

Mendengar pernyataan Kukuh, lantas jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menelisik hal tersebut.

’’Apa yang saudara ambil di rumahnya?,’’ telisik Jaksa Ikhsan.

’’Amplop,’’ jawab Kukuh.

’’Isi apa?,’’ cecar Jaksa Ikhsan.

’’Saya kurang tahu,’’ balas Kukuh.

Kukuh mengakui, menerima titipan amplop itu langsung dari Juliari Batubara. Dia mengaku, menyerahkan titipan amplop tersebut pada sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah. ’’Bagaimana cara menyerahkannya?,’’ cecar Jaksa Ikhsan.

’’Kebetulan kita ada acara di sebuah hotel, kita serahkan di situ,’’ ujar Kukuh.

’’Dimana acaranya?,’’ telisik Jaksa Ikhsan.

’’Di hotel Semarang, di hotel Grand Chandi,’’ ungkap Kukuh.

Dalam persidangan itu, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Pemberian uang itu untuk memuluskan agar mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YEYj-4N8RwM

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore