
Tenaga kesehatan menuliskan kata penyemangan sebelum bertugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 13.094 orang pada hari ini, Selasa (26/1). Tambahan itu membuat total
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Menurut Saleh, keputusan tersebut berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin bertambah. Padahal tenaga kesehatan telah berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," ujar Saleh kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).
Saleh mengatakan setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 3,75 juta per orang per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan.
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada 2020 lalu. Bagaimanapun, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar Covid-19. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," katanya.
Dalam konteks itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. "Para tenaga kesehatan di Indonesia harus mendapatkan perlakuan lebih. Keikhlasan mereka harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding," ungkapnya.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.
https://www.youtube.com/watch?v=YZOTp_QvUz0

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
