
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK
JawaPos.com – Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di daerah belum maksimal. Hingga akhir April lalu, baru 23 persen atau 127 pemerintah daerah (pemda) di antara total 542 daerah yang telah menerbitkan aturan penyelenggaraan PAK di sekolah. Artinya, 415 pemda belum melaksanakan PAK.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, PAK merupakan bagian dari pendidikan karakter. Tujuannya, melahirkan generasi muda yang memegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Sejak 2019, KPK mendorong pemda menerbitkan aturan untuk dasar penyelenggaraan PAK di sekolah.
Ipi menyebutkan, baru enam provinsi yang punya aturan PAK. Yakni, Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta. Selain enam provinsi, ada 97 daerah yang memiliki peraturan bupati (perbup) dan 24 daerah yang telah membuat peraturan wali kota (perwali). ”KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah,” kata Ipi kemarin (3/5).
Ipi menjelaskan, aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya. Kemudian, 13.552 SMP serta 54.157 SD.
”KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan,” imbuhnya.
Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun materi insersi kurikulum PAK. Melalui program pendidikan profesi guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahun sebagai pembekalan dalam memberikan PAK kepada peserta didik.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=x73OgCyx3XU
https://www.youtube.com/watch?v=OkFJxvqBXlU
https://www.youtube.com/watch?v=ocX59aSNg6g

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
