
ILUSTRASI. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap menjadi kado pahit bagi guru honorer.
JawaPos.com - Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui tes CPNS maupun seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika belum lolos, masih ada kesempatan bagi mereka untuk bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai dengan UMR.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi para tenaga honorer untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Honorer K-2 yang berusia kurang dari 35 tahun bisa mendaftar CPNS, sedangkan honorer K-2 berusia lebih dari 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
’’Silakan, selama tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan. Kemudian, memang ada formasi yang dibuka oleh instansi yang mengusulkan,’’ katanya kemarin.
Dalam lima tahun, terhitung sejak PP 49/2018 terbit, pemerintah berharap tenaga honorer mengikuti prosedur seleksi. Jika tidak lolos hingga 2023, kata Setiawan, mereka bisa tetap bekerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah tersebut. ’’Dan diberi gaji sesuai UMR di wilayah kerja masing-masing. Ditanggung APBD,’’ terang Iwan, sapaan akrabnya.
Meski demikian, opsi kebijakan tersebut bergantung pada evaluasi setelah lima tahun masa transisi. Rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 2023 memenuhi atau tidak. ’’Yang jelas, keputusan tidak hanya dari Kemen PAN-RB, tapi juga melibatkan Kemendikbud, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga lain. Intinya, dipertahankan atau tidak, itu tergantung kebutuhan organisasi,’’ ungkapnya.
Menurut Iwan, masa transisi dimanfaatkan untuk merapikan masalah honorer. Karena itu, pihaknya bersama Kemenkeu masih menghitung kebutuhan pegawai di seluruh Indonesia. Dihitung pula berapa kekurangannya dalam 2–3 tahun ke depan. Termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran belanja pegawai pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2-I) Titi Purwaningsih membenarkan, dalam pertemuan antara pemerintah dan Komisi II DPR, disepakati penghapusan tenaga honorer. ’’Namun, ada kesepakatan lagi yang tidak tertuang, (yakni) akan menyelesaikan dahulu honorer kategori dua (K-2),’’ ungkapnya kemarin.
Pihaknya tidak berkeberatan dengan penghapusan tenaga honorer itu. Apalagi, sejak 10 Januari 2013 ada surat larangan pengangkatan tenaga honorer dari pemerintah. Menurut dia, penghapusan tenaga honorer sebaiknya dimaknai sebagai komitmen pemerintah untuk mengalihkan status mereka menjadi PNS atau PPPK.
Namun, dalam pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer, Titi berharap pemerintah memberikan solusi yang saling menguntungkan. Dia mengusulkan pembuatan payung hukum atau regulasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022