Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 April 2021 | 18.02 WIB

Kubu AHY Somasi Moeldoko Cs, Larang Pakai Atribut dan Lambang Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan konfrensi pers di DPP Demokrat Jakarta, Rabu (31/3/2021). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. P - Image

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan konfrensi pers di DPP Demokrat Jakarta, Rabu (31/3/2021). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. P

JawaPos.com - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan somasi terbuka kepada kubu Moeldoko. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

“Pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan Somasi Terbuka kepada saudara Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB Deli Serdang," ujar Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Senin (19/4).

Herzaky menjelaskan, ada empat poin somasi yang ditujukan untuk kubu Moeldoko. Salah satunya adalah melarang menggunakan logo serta atribut Partai Demokrat.

“Ada empat poin yang kami sampaikan dalam somasi terbuka,” katanya.

Baca Juga: Steven Ungkap Sejarah di Balik Terciptanya Logo dan Bendera Demokrat

Berikut empat poin somasi Partai Demokrat kepada Moeldoko cs:

1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021;

2. Bahwa pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai KLB Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, Para Tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada Menkumham RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 Menkumham RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir;

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan Para Tersomir telah ditolak oleh Menkumham RI, namun Para Tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI sebagaimana point 1;

4. Oleh karena itu kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rjKJgPqtFuA

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore