
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada penerapan kode etik dan pedoman perilaku. Sehingga harus melakukan perubahan, sesuai kode etik ASN.
"Kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan Undang-Undang sudah beralih statusnya menjadi ASN, ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Tumpak menjelaskan, penerapan kode etik pegawai KPK sebelumnya menggunakan istilah IS KPK. Yakni integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.
"Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal IS KPK itu harus kita ubah lagi, sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN," ucap Tumpak.
Penerapan kode etik itu, lanjut Tumpak, bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi statusnya menjadi ASN. Dia memastikan pihaknya telah menyusun program pengawasan bagi kinerja KPK.
"Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya," tegas Tumpak.
Sebagaimana diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai menjadi ASN pada Selasa, 1 Juli 2021. Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.
Pelantikan ini dilakukan setelah KPK menggelar asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam perjalanannya, 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK telah dipecat dari KPK, meski Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan TWK maladministrasi dan melanggar HAM.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
