Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Maret 2022 | 00.24 WIB

Bongkar Adanya Mafia Minyak Goreng, Lutfi: Ini Manusia Rakus dan Jahat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak kepada pedagang sembako di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). Sidak ini memastikan ketersediaan minyak goreng dan sembako untuk di pasar tradisional menjelang bulan Ramadan. Adapun - Image

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak kepada pedagang sembako di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). Sidak ini memastikan ketersediaan minyak goreng dan sembako untuk di pasar tradisional menjelang bulan Ramadan. Adapun

JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, adanya mafia dan spekulan ingin ambil keuntungan di tengah permasalahan minyak goreng. Dia mengklaim, sebenarnya distribusi minyak goreng di setiap provinsi cukup untuk masyarakat.

Lutfi menyebut, terdapat tiga provinsi yang diklaim memadai pasokan minyak goreng yakni Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Timur. "Jadi ada tiga derah yang mirip seperti itu, pertama Surabaya, Jawa Timur yang distribusinya mencapai 91 juta, di Jakarta yang totalnya 85 juta dengan 11 juta rakyat, dan di Sumatera Utara yang mestinya berlimpah," kata Lutfi.

Dia menyatakan itu dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

Namun menurutnya, ada pihak-pihak yang memang sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan terkait minyak goreng. "Jadi, spekulasi kita, deduksi kami ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan," ucap Lutfi.

Lutfi pun menjelaskan, mengapa minyak goreng bisa langka terutama di tiga provinsi yang disebutkan tadi. Dia menduga, karena adanya indrustri dan kedekatan dengan pelabuhan.  "Jadi bapak dan ibu, kalau ini keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa seribu ton atau satu juta liter dikali 7 ribu, 8 ribu rupiah, ini uangnya 8 sampai 9 miliar rupiah. Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut," papar Lutfi.

Sementara adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak kuat dalam melawan adanya mafia-mafia tersebut.

"Jadi bapak dan ibu, yang terjadi adalah ketika banyak dari minyak ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, makanya terjadilah kemiringan-kemiringan tersebut. Jadi pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ungkapnya. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore