Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 01.08 WIB

Nasdem: Polri Semestinya Lebih Cermat jika Ada Laporan Kasus UU ITE

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Willy mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh revisi UU tersebut sehingga tidak ada lagi pasal-pasal karet di dalamnya.

"Sumber daya kita perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih (over criminalization)," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (16/2).

Willy menambahkan, dirinya juga meminta kepada Polri untuk selektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang berkaitan dengan UU tersebut. Polri juga hati-hati khususnya mengenai pasal-pasal karet.

"Jajaran Kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya untuk menyelesaikan langsung dilapangan. Singkatnya Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara," katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, akan mengawal revisi UU tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi ini. "Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. "Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri Sigit beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

Namun, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi bahkan menegaskan akan meminta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.

https://youtu.be/X5jtxYsxvaM

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore