
Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai di periksa selama 14 jam sebagai tersangaka kasus penghasutan kerumanan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Sihab resmi ditahan
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) diketahui mendatangi Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) pukul 12.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, Rizieq bersama pengacaranya tidak menolak menemui penyidik. Namun, dia menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan tengah fokus terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
’’Saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung, karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro,’’ kata Chuzaini.
Kendati demikian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap ditanda tangani oleh Rizieq dan pengacaranya. Selanjutnya penyidik Polda Jawa Barat tetak melakukan penyidikan ke tahap berikutnya. ’’Dalam penyidikan hal tersebut hal yang biasa, dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus,’’ jelas Chuzaini.
Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun membenarkan jika Rizieq menolak memberikan keterangan terkait kerumunan di Megamendung. Dia menilai harus fokus terlebih dahulu terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
’’Dengan alasan HRS fokus terhadap kasus dimana beliau jadi tersangka yang di Polda ini kasus kerumunan Megamendung maka Habib merasa fokus kesitu, jadi Habib tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi tadi,’’ tandas Aziz.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan pada 12–31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=v-aV3m6Cko8

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
