Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2020 | 20.27 WIB

Pandemi Covid-19 jadi Alasan Gatot Tak Hadiri Pemberian Bintang Jasa

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan alasannya kenapa mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tidak menghadiri saat pemberian bintang jasa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud mengatakan, Gatot Nurmantyo beralasan tidak dapat hadir menerima penghargaan bintang jasa tersebut, karena saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

"Beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan. Pertama karena ini suasana Covid-19," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/11).

Mantan Ketua MK ini menambahkan, dalam suratnya tersebut Gatot Nurmantyo tidak menolak diberikan bintang tanda jasa oleh Presiden Jokowi.

"Tadi dalam suratnya Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini tetapi beliau tidak bisa hadir," katanya.

Baca juga: Tak Hadir ke Istana, Ternyata Gatot Tetap Menerima Bintang Jasa

Adapun Gatot Nurmantyo dianugerahi Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana. Namun saat penyerahan tersebut Gatot tidak menghadirinya.

Setidaknya ada lima bintang tanda jasa yang diberikan Presiden Jokowi ke sejumlah tokoh. Bintang itu diantaranya: Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Naraya.

Mereka yang mendapat bintang jasa tersebut adalah para menteri periode 2014-2019, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, mantan Ketua MK, mantan Kepala Staf Angkatan laut, udara, darat dan tenaga medis yang gugur.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1NvH6bZOwbM

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore