
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (MRP RI)
JawaPos.com–Tahun ini, pemerintah menerapkan larangan mudik. Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi pada periode 6–17 Mei melalui Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan, sosialisasi kebijakan pelarangan mudik harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.
”Kebijakan pelarangan mudik yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).
Meski begitu dalam peraturan perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik. Sedangkan perjalanan orang selama Ramadan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
”Jangan sampai pengecualian bagi yang boleh melakukan perjalanan disalahgunakan dengan munculnya banyak surat perjalanan dinas pada masa mudik seperti yang terjadi pada tahun lalu,” ujar Lestari Moerdijat.
Data Kemenhub menyebutkan pada H-7 sampai H+7 Lebaran 2020 pada seluruh moda angkutan umum tercatat 297.453 penumpang. Pada tahun yang sama, PT Jasa Marga mencatat terdapat 430.993 kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada periode 17–22 Mei 2020, jelang Hari Raya Lebaran 24–25 Mei 2020. Arus keluar dari ibu kota tercatat melalui arah timur, barat, dan selatan.
Pengawasan untuk pergerakan moda transportasi itu, lanjut Lestari Moerdijat, harus ketat dan benar-benar terlaksana di lapangan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap agar para pemangku kepentingan bekerja maksimal mengawasi semua peraturan tersebut agar tidak menjadi lahan baru berbagai pungutan dengan memanfaatkan celah yang ada. Seluruh petugas di lapangan, harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai ruang transaksional.
”Namun yang terpenting, kita semua menyadari soal larangan mudik tersebut, bukan pada penerapan sanksinya,” ucap Lestari Moerdijat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=u2v44ry8nM8

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
