
Djoko Tjandra. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang belakangan ini menjadi perhatjan publik. Ombudsman telah meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan sejak Juli-Agustus 2020.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, terjadi maladministrasi pada Kejaksaan Agung. Maladministrasi tersebut berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
"Sementara itu, pada Polri juga berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," kata Adrianus dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Kewenangan tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang – Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman meminta sejumlah lembaga tersebut melakukan tindakan korektif antara lain memperbaiki
sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menegaskan, masing-masing lembaga dapat melakukan
pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari” tegas Ninik.
Ninik Rahayu menegaskan, perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan Djoko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. "Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," tandasnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
