Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Februari 2022 | 13.08 WIB

Pemerintah Evaluasi Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Evalisa Siregar/Antara - Image

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Evalisa Siregar/Antara

JawaPos.com–Pemerintah akan terus mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Hal tersebut dilakukan agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi sekaligus untuk bisa tetap mewaspadai Covid-19.

”Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi Covid-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno seperti dilansir dari Antara di Medan, Jumat (4/2).

Menparekraf berada di Medan sejak Kamis (3/2) menghadiri Festival Budaya Tionghoa Indonesia yang merupakan program Kemenparekraf, DPR, Pemprov Sumut, dan Pemkot Medan. serta mengunjungi usaha kreatif Restoran Kitchenette Brasserie.

Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di tengah juga harus tetap waspada pada kasus Covid-19.

”Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita Covid-19 dan lainnya, masa waktu karantina akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini,” ujar Sandiaga Uno.

Berdasar Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) mau pun warga negara asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital). Saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Selain itu, diberlakukan karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama. Dan karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

”Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi Covid-19,” ujar Sandiaga Uno.

Langkah itu menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara. ”Jadi pemerintah Provinsi Sumut, kota dan kabupaten serta pelaku pariwisata di Sumut harus terus bersiap agar bisa mendapatkan peluang besar dalam kedatangan turis saat pandemi Covid-19 mereda,” papar Sandiaga Uno.

Direktur Tourism Malaysia Medan Hishamuddin Mustafa menambahkan, Tourism Malaysia berharap pemerintah Indonesia memberikan kemudahan kembali untuk turis Indonesia masuk ke Malaysia dan sebaliknya.

”Tourism Malaysia memahami kebijakan Indonesia yang masih ketat mengawasi keluar masuknya wisatawan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus Covid-19, tetapi harus ada pertimbangan lain seperti mengurangi masa karantina,” ujar Hishamuddin Mustafa.

Dia berharap, masa karantina yang masih 5–7 hari itu dikurangi. Apalagi saat ini, warga Indonesia dan Malaysia sudah makin menyadari perlunya vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan daya tahan tubuh dari virus Covid-19.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore