Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juni 2021 | 17.31 WIB

Gaji Ke-13 Resmi Cair

Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group) - Image

Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur negara maupun pensiunan. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menyebut pencairan gaji ke-13 telah dimulai kemarin (3/6).

"Kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni,” ujarnya kepada wartawan kemarin.

Hadiyanto menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tahun ini sama dengan pencairan THR. Yakni, meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13 maupun THR sama seperti tahun lalu.

Baca juga: Dear PNS, Sama Seperti THR, Gaji Ke-13 Cair Tanpa Tukin

KPPN di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan satuan mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13. Selain itu, KPPN siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore