Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 September 2021 | 18.52 WIB

8 Narapidana Bandar Narkoba di Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menggencarkan komitmen perang melawan narkoba. Kali ini, delapan narapidana kategori bandar narkoba di Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan.

"Hari ini, Jumat (3/9) dini hari, enam orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama. Rika menyebut, seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Rika menjelaskan, proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, serta melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas.

"Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif," ucap Rika.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Sudjonggo menuturkan, dilakukannya pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Bahkan sebagai bentuk pencegahan, adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.

"Kami berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, utamanya di Lapas dan Rutan," terang Sudjonggo.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga juga menegaskan, pihaknya serius dalam perang melawan narkoba. Hal ini terus diinternalisasikan pihaknya kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

"Petugas maupun WBP yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore