Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Agustus 2021 | 03.54 WIB

Ngotot Gelar PTM, Kemendikbudritek Akan Telusuri Sekolah Bandel

Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah. Sis - Image

Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah. Sis

JawaPos.com – Kemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang. Namun, masih terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika PPKM berlangsung, salah satunya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Untuk diketahui bahwa kawasan yang termasuk dalam PPKM level 3 dan 4, kegiatan pembelajaran masih dilakukan secara daring. Salah satu daerah yang menerapkan PTM adalah Kota Sidoarjo, Jawa Timur.

Mengenai masih adanya sekolah yang nekat buka di masa PPKM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan bahwa akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

“Akan dicek laporan tersebut di daerah mana dan dikonfirmasi ke dinas-dinas (pendidikan) di wilayah yang dilaporkan,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Selasa (3/8).

Dirinya pun menegaskan bahwa wilayah yang berada di PPKM level 3 dan 4 masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara diluar itu dapat menerapkan PTM terbatas dengan memenuhi syarat ketersediaan sarana-prasarana serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“PTM terbatas hanya boleh dilaksanakan sesuai instruksi Mendagri dan SKB Empat Menteri,” ujarnya.

Adapun terkait dengan sanksi, ia mengatakan bahwa itu berada dalam kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini disdik setempat. “Itu kewenangan dinas, karean kepala sekolah dibawah kewenangan mereka,” terangnya.

Sebelumnya, Relawan LaporCovid19 Diah Dwi Putri menuturkan, terdapat 29 laporan terkait pelanggaran PTM di masa PPKM. Adapun, sekolah-sekolah yang dilaporkan melanggar di antaranya berada di kawasan Bogor (6), Sumedang (1), Bandung (5), Depok (1), Banyumas (1), Jakarta (5), Bekasi (2), Banjarmasin (1), Makassar (1), Cimahi (1), Bali (2), Banten (1) dan Tangerang (2).

“Laporan berasal dari beberapa wilayah di mana sebagian besar adalah wilayah-wilayah yang sedang dalam kondisi PPKM skala 4 dan skala 3, harusnya mereka daring tapi mereka melakukan pembelajaran tatap muka,” ungkapnya dalam telekonferensi pers, Minggu (1/8).

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore