
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.
Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan kepada KPK.
Salah satu pengubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.
Perubahan juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian nilai nominal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah.
“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya Rp 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Ia menambahkan, nominal Rp 1 juta saat ini dinilai sudah tidak relevan, sehingga nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah dikategorikan sebagai gratifikasi.
Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah terjadinya praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Menurutnya, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
"Dengan kondisi seperti itu diharapkan diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap," tegasnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan pelaporan gratifikasi dengan maksud untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.
" Selain itu, untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," pungkasnya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
