
Bupati Kabupaten Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Se
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Salah satunya, soal dugaan keterlibatan inisiator demo besar-besaran di Kabupaten Pati pada pertengahan 2025 lalu, Ahmad Husein alias Husein Pati.
"Koordinatornya (Husein) kita bisa lihat bersama di video-video yang menyebar. Nah itu juga akan kami dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1).
Sebab, sempat beredar foto pertemuan antara Sudewo dengan Ahmad Husein. Setelah pertemuan itu, Ahmad Husein yang merupakan mantan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) batal menggelar aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu awalnya akan digelar untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Hal itu buntut kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen.
Namun, di tengah dinamika politik dan gelombang penolakan warga Pati terhadap Bupati Sudewo, Ahmad Husein justru memilih menempuh jalur damai dan menyatakan dukungannya kepada Sudewo. Sikap tersebut menuai reaksi keras.
Ahmad Husein menjadi sasaran kecaman warganet karena dinilai melakukan tindakan flexing setelah berdamai dengan Sudewo, yang dianggap tidak sensitif terhadap situasi dan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
KPK menemukan, rencana jual beli jabatan tersebut telah dibahas sejak November 2025. Dalam perencanaan itu, Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk mengatur mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Sudewo melalui Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Dalam aksinya, terkumpul uang Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
