
ILUSTRASI Kumpul kebo.
JawaPos.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2025. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan mengenai kehidupan pribadi warga negara.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam KUHP nasional adalah praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) KUHP.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimama bunyi Pasal 414 ayat (1) KUHP, dikutip Minggu (4/1).
Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum.
Bagi pelaku yang telah menikah, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri. Sementara bagi pelaku yang belum terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.
Selain mengatur soal kumpul kebo, KUHP baru juga mengatur ketentuan mengenai hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 413 ayat (1) KUHP.
Sama halnya dengan ketentuan kumpul kebo, tindak pidana perzinaan dalam KUHP baru juga merupakan delik aduan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni pasangan sah bagi pelaku yang telah menikah, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.
KUHP nasional juga memberikan ruang bagi pencabutan laporan. Dalam Pasal 413 ayat (4) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan perkara di sidang pengadilan belum dimulai.
Dengan mulai berlakunya KUHP nasional, pemerintah menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak privasi warga negara, serta mekanisme pengaduan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
