Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Maret 2025 | 07.52 WIB

KPK Hibahkan Aset Sitaan Fuad Amin dan Gusmin Tuarita Rp 11,75 Miliar kepada Pemkot Surabaya, Ini Daftarnya

Seremoni serah terima aset hibah dari KPK ke Pemkot Surabaya di Balai Kota, Selasa (18/3). (Humas Pemkot Surabaya)

 


JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan nilai total Rp 11.756.311.000 (Rp 11,75 Miliar).
 
Baca Juga: Ramaikan Pasar Dashcam di Indonesia, Hikvision Luncurkan Kamera Dashboard yang Dibekali ADAS dan Fitur Canggih

Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan perkara korupsi Gusmin Tuarita. Dengan rincian 6 unit apartemen dan dua unit bangunan beserta lahannya.

"Itu aset dari perkaranya Pak Fuad Amin dan perkaranya Pak Gusmin Tuarita, korupsi BPN," tutur Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto seusai seremoni di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3).

Mangki menuturkan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum, berdasarkan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," imbuhnya.

Mungki menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring setiap tahun guna memastikan aset yang diserahkan, tercatat sebagai barang daerah serta dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini dalam rangka memastikan aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," seru Mangki.

Berikut aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Surabaya, Selasa (18/3):
1. Rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedungdoro, Surabaya, seluas 134 meter persegi dengan nilai Rp 2.299.977.000.

2. Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, seluas 85 meter persegi dengan nilai Rp 616.686.000. 

3. Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, seluas 85 meter persegi dengan nilai Rp 616.686.000.
 
4. Apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, seluas 45 meter persegi dengan nilai Rp 395.010.000.

5. Rumah susun atau apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B, Jalan Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya, seluas 104 meter persegi dan nilai Rp 994.926.000.
 
6. Apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya, seluas 124,7 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 2.027.337.000.

7. Apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya, seluas 59,3 meter persegi dengan nilai Rp 1.397.369.000.

8. Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Rincinya, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi, dengan nilai total BMN mencapai Rp 3.408.320.000. (*)
 
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore