Ilustrasi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Azmi Samsul Maarif/Antara)
JawaPos.com - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut terus berjalan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) Kohod sudah mengakui bahwa barang bukti yang diamankan oleh penyidik mereka gunakan untuk memalsukan sertifikat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu pada Rabu (12/2). Dia menyampaikan, secara keseluruhan ada 44 orang saksi yang diperiksa oleh instansinya.
Selain kades dan sekdes Kohod, ada beberapa nama saksi lain yang sudah diperiksa. Termasuk saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain pemeriksaan saksi, penggeledahan juga sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik. ”Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kami duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Djuhandani menyampaikan, penyidik juga mendapati sisa kertas yang identik dengan kertas untuk membuat warkah. Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat pengakuan dari kades dan sekdes Kohod berkaitan dengan pemalsuan sertifikat itu. Bahwa alat-alat atau barang bukti yang diamankan oleh penyidik memang mereka gunakan untuk memalsukan sertifikat tersebut.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari kepala desa maupun sekdes juga, mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan. Di samping itu, kami juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik. Kemudian, kami dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kami dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua, serta beberapa rekening yang kami dapatkan,” bebernya.
Atas temuan dan pengakuan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya kini melakukan pendalaman. Salah satu fokusnya adalah masalah awal. Yakni keberadaan SHGB dan SHM sebanyak 263 bidang di atas laut yang berada di wilayah Desa Kohod.
”Dari pemalsuan ini, dari hasil penyelidikan, lurah (kades) sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kami bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik ke penyidikan,” terang dia.
Djuhandani pun menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami konstruksi pemalsuan sertifikat tersebut. Menurut dia, ada pihak-pihak lain yang diduga turut serta melakukan pemalsuan bersama kades dan sekdes Kohod. ”Terkait dengan lebih lanjut, kami yakin Ini juga ada proses-proses yang tentu saja proses-proses itu tidak bisa lurah berdiri sendiri, kades berdiri sendiri. Pasti ada kaitan-kaitannya. Itu yang akan kami dalami,” bebernya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
