
Seruan Peringatan Darurat masih menjadi hal yang dibahas warganet yang menilai demokrasi di Indonesia sudah mati. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengkritik sikap baleg. ”Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan,” tegasnya. Perilaku baleg, lanjut Palguna, akan dihadapkan dengan rakyat, civil society, serta kalangan kampus.
Forum Pembelajar Hukum Tata Negara atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS) juga mengkritik langkah DPR yang mengabaikan putusan MK. Ketua Presidium CALS Bivitri Susanti menyatakan, upaya revisi UU Pilkada menunjukkan Presiden Joko Widodo beserta partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi.
Langkah itu juga bentuk pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. ”Seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” ujarnya kemarin.
Upaya demikian dinilai telah mendelegitimasi Pilkada 2024. ”Sebab, aturan main pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalkan kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif,” katanya.
Karena itu, pembangkangan konstitusi oleh presiden dan partai politik pendukungnya harus dilawan.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan bahwa putusan MK final dan mengikat. Jika putusan MK tidak dilaksanakan, akibatnya adalah kecacatan pelaksanaan pilkada. ”Bila terus dibiarkan berlanjut, Pilkada 2024 inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” katanya.
Dalam sistem hukum Indonesia, MK adalah satu-satunya penafsir konstitusi yang memiliki kewenangan menguji UU. Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada putusan MK dengan tanpa kecuali. ”Ketika MK sudah memberi tafsir, itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Radian Salman meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. ”Jika pembahasan ini dilanjutkan, apalagi bertentangan dengan MK, mereka akan mewariskan keburukan demokrasi,” tegasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Revisi UU Pilkada di masa akhir jabatan hanya akan membuat DPR makin ditinggalkan rakyat. Apalagi, revisi terkesan mendadak dengan pikiran yang sangat pragmatis jangka pendek. Bukan kepentingan jangka panjang sebagaimana niat peraturan perundangan dibuat.
Radian mengingatkan bahwa MK pernah mengeluarkan Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018. Bahwa segala UU yang dibuat dan bertentangan dengan putusan MK bisa disebut ilegal. Sebab, setiap putusan MK muncul akibat dispute atau sengketa dari UU yang dibuat. Sementara, UU dibuat atas dasar konsensus. ”Karena putusan tersebut tercipta akibat dispute, segala putusan MK harus diikuti,” katanya.
Di bagian lain, melalui siaran pers, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara terkait dengan perubahan aturan pilkada. ”Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya. (far/idr/elo/lyn/c14/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022