Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 18.40 WIB

BPOM Perintahkan Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran karena Mengandung Unsur Kimia Zat untuk Kosmetik

Ilustrasi roti gandum. (Pixabay/Antara) - Image

Ilustrasi roti gandum. (Pixabay/Antara)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merk Okko dari peredaran karena terdapat bahan makanan yang dilarang.

Melalui keterangannya, BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.

Penemuan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM seperti dikutip dari Antara.

Temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Masih dalam keterangannya, BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dari peredaran.

Tindakan penarikan produk roti Okko tersebut merupakan salah satu upaya BPOM dalam mengawasi produk pangan secara komprehensif, sejak sebelum produk beredar (pre-market) hingga sudah beredar (post-market) di pasaran, untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, berkaca dari kasus tersebut, BPOM juga mengimbau masyarakat agar merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, antara lain website dan akun media sosial resmi BPOM.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore