Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juli 2024 | 19.49 WIB

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar Sebut Tak Ada Ganti Rugi Hanya Segera Dibebaskan

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7). (Rubby Jovan/Antara)

 
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Bandung membebankan Polda Jawa Barat untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan setelah dinyatakan status tersangka dan penahanannya tidak sah. Meski begitu, Polda menilai tidak ada amar putusan untuk memberikan ganti rugi.
 
"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya," kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).
 
Pemulihan nama baik Pegi dilakukan dengan cara penghentian penyidikan. Pegi juga akan dikeluarkan dari tahanan.
 
 
"Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore