
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirim surat kepada X terkait kewajiban media sosial tersebut untuk ikuti aturan dalam hal larangan unggahan konten asusila./Jawa Pos
JawaPos.com - Kemenkominfo resmi memberi peringatan kepada platform media sosial X untuk tunduk pada aturan Indonesia terkait konten asusila.
Hal itu ditempuh Kemenkominfo dengan cara berkirim surat langsung kepada X yang bertanggung jawab pada operasional di wilayah Indonesia.
"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Senin (10/6) seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Budi Arie Setiadi saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang meminta tanggapan terkait perkembangan media sosial X yang mengijinkan unggahan konten asusila untuk pengguna di atas usia 18 tahun.
Budi Arie Setiadi mengatakan jika X tidak menanggapi atau melanggar aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten asusila, maka ia memastikan X akan diblokir.
"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Menkominfo.
Sebelumnya, kebijakan X yang membolehkan unggahan konten asusila disebarluaskan di media sosial tersebut diketahui melalui pembaharuan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual atau mendapat izin dari pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten asusila tidak dapat diakses.
Meskipun demikian, kebijakan itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, dimana aturan terkait penyebaran konten asusila diatur dalam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemenkominfo sendiri sedang gencar memberantas konten - konten asusila atau pornografi dari jagat internet wilayah Indonesia.
Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya sudah menangani dan memblokir lebih dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.
"Kalau dicari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya," ujar Semuel.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
