Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juni 2024 | 12.40 WIB

Bukan Gertak Sambal! Kemenkominfo Surati X agar Ikuti Regulasi Larangan Unggahan Konten Asusila

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirim surat kepada X terkait kewajiban media sosial tersebut untuk ikuti aturan dalam hal larangan unggahan konten asusila./Jawa Pos - Image

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengirim surat kepada X terkait kewajiban media sosial tersebut untuk ikuti aturan dalam hal larangan unggahan konten asusila./Jawa Pos

JawaPos.com - Kemenkominfo resmi memberi peringatan kepada platform media sosial X untuk tunduk pada aturan Indonesia terkait konten asusila.

Hal itu ditempuh Kemenkominfo dengan cara berkirim surat langsung kepada X yang bertanggung jawab pada operasional di wilayah Indonesia.

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Senin (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan tegas itu disampaikan Budi Arie Setiadi saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang meminta tanggapan terkait perkembangan media sosial X yang mengijinkan unggahan konten asusila untuk pengguna di atas usia 18 tahun.

Budi Arie Setiadi mengatakan jika X tidak menanggapi atau melanggar aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten asusila, maka ia memastikan X akan diblokir.

"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Menkominfo.

Sebelumnya, kebijakan X yang membolehkan unggahan konten asusila disebarluaskan di media sosial tersebut diketahui melalui pembaharuan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual atau mendapat izin dari pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten asusila tidak dapat diakses.

Meskipun demikian, kebijakan itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, dimana aturan terkait penyebaran konten asusila diatur dalam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemenkominfo sendiri sedang gencar memberantas konten - konten asusila atau pornografi dari jagat internet wilayah Indonesia.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya sudah menangani dan memblokir lebih dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

"Kalau dicari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya," ujar Semuel.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore