Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 05.46 WIB

Pajak Hiburan Direncanakan Naik 40 – 75 Persen, Praktisi Hukum Sebut Tak Masuk Akal karena Bisa Mematikan Bisnis

Amstrong Sembiring./ istimewa - Image

Amstrong Sembiring./ istimewa

 
JawaPos.com - Sejumlah daerah di Indonesia kabarnya telah mengumumkan kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada tahun 2024. Ketetapan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
 
Undang-undang tersebut membawa perubahan dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya adalah pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT). Kenaikan paling signifikan berlaku untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotik, bar, dan spa, di mana pajaknya mencapai 40-75 persen.
 
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga mantan Capim KPK periode 2019-2023 mengatakan, pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. 
 
 
Menurut Amstrong Sembiring, landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kebaikan bersama di masyarakat.
 
"Ada 5 syarat pemungutan pajak yang seharusnya dipenuhi," kata Amstrong Sembiring dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
 
Syarat pertama adalah keadilan, di mana pemungutan pajak harus dilakukan secara adil. Kedua, syarat yuridis yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
 
 
Ketiga, lanjut Amstrong Sembiring, syarat ekonomis, pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional. Keempat, syarat finansial yaitu pemungutan pajak harus efisien. Terakhir adalah syarat sederhana di mana sistem pemungutan pajak dilakukan secara sederhana.
 
"Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak masuk akal karena dapat mematikan bisnis," tuturnya.
 
"Banyak pengusaha yang akan bangkrut dan  hal itu akan menimbulkan potensi bagi konsumen, pengunjung jadi malas atau sungkan datang ketempat hiburan dengan pajak yang sangat tinggi," imbuhnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore