Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 18.29 WIB

Ketahui Regulasi Pengadaan PPPK 2024, Simak Syarat, Tahapan Seleksi, dan Peraturannya

MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11). - Image

MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11).

JawaPos.com – PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu. Regulasi pengadaan PPPK ini selalu diperbarui tiap tahunnya guna memastikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan kesempatan seadil-adilnya dalam proses pengadaan.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan dewan pertimbangan kepegawaian. Regulasi PPPK 2024 pun tidak dapat disamakan oleh regulasi CPNS. Untuk itu, simak regulasi pengadaan PPPK 2024 yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan ini membahas tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, seperti guru, dokter, perawat, dan lain-lain.

Peraturan ini juga menetapkan kuota pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional sebesar 10 persen dari total formasi yang ditetapkan oleh instansi.

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional yang dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, serta kriteria dan persyaratan peserta seleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem seleksi yang menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru, termasuk syarat, kriteria, mekanisme, dan ketentuan pengisian kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan PPPK guru.

Selain peraturan-peraturan di atas, pengadaan PPPK 2024 juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023. RKP 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menguraikan prioritas, sasaran, dan target pembangunan, serta alokasi anggaran untuk tahun 2024.

Salah satu prioritas pembangunan yang terkait dengan pengadaan PPPK 2024 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

Syarat Umum Pendaftaran PPPK
- Warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau PPPK.
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Tahapan Seleksi

Pengadaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang terdiri dari: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan seleksi kesehatan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore