Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 05.25 WIB

OJK Telah Perintahkan Pemblokiran 85 Rekening terkait Pinjol Ilegal dan 4.000 Rekening terkait Judi Online

Ilustrasi Logo OJK. Sumber: ANTARA - Image

Ilustrasi Logo OJK. Sumber: ANTARA

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak September 2023 telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore