Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 22.15 WIB

Hanya Etik, Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres-Cawapres Yakin MKMK Tak Pengaruhi Putusan Nomor 90

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). - Image

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JawaPos.com - Jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kuasa Hukum Pemohon Arif Sahudi meyakini putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, MKMK dinilainya hanya berwenang memutus kode etik.

"MKMK hanya mengadili soal kode etik atau perilaku hakim yang memutuskan permohonan gugatannya," jelas Arif.

Terkait adanya sidang MKMK atas putusan MK yang dia menangkan, dalam hal ini Arif Sahudi sebagai pemohon bersifat pasif.

Hal itu lantaran posisinya hanya mengajukan permohonan, dilaksanakan sidang sesuai prosedur, dan sudah diputus oleh majelis hakim MK. Dia yakin apabila ditemukan pelanggaran kode etik bagi hakim yang saat ini disidangkan oleh MKMK tidak akan mempengaruhi putusan.

Dia mengutarakan, putusan terkait perilaku hakim, biasanya berbentuk sanksi, baik lisan, teguran, dan mungkin sanksi pemecatan.
Pengacara yang membuka praktik di timur Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta itu membeberkan pengalaman yang sudah ada. Dia mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar.

"Berdasar pengalaman, kasus Akil Mochtar bahkan masuk kategori tindak pidana. Namun tindak pidana yang dia lakukan, tidak mempengaruhi keputusan hukum yang dia tetapkan," jelasnya.

Arif mencontohkan kasus lain, yakni Patrialis Akbar, sama halnya, meski yang bersangkutan dinyatakan bersalah, namun tidak mempengaruhi sebuah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

"Artinya apa? Memang namanya kode etik, itu bukan untuk menguji putusan, tapi untuk menguji perilaku hakim apakah sudah sesuai etika atau tidak? Jika melihat dari tataran normatif, saya kira tidak mungkin putusan kode etik mempengaruhi putusan MK."jelasnya.

Menurutnya, sebuah putusan, kalau sudah diputus, harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. "Namanya putusan sudah diputus ya dianggap benar dan harus dilaksanakan, asasnya begitu," tandasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore