Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
JawaPos.com – Proses persidangan etik terhadap hakim konstitusi tuntas kemarin (3/11). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa semua hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Dari hasil sidang itu, MKMK berencana mengumumkan putusan sidang etik tersebut pada Selasa (7/11) pekan depan.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie seusai sidang menjelaskan, pihaknya tidak hanya sudah memeriksa semua hakim MK.
Tetapi juga telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 terkait syarat batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut.
MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan, seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Jimly menyebutkan, salah satu bukti yang dikantongi pihaknya adalah CCTV. Bukti elektronik itu menjadi petunjuk adanya indikasi kisruh internal di MK sebelum agenda pembacaan putusan nomor 90.
Rangkaian agenda sidang etik kemarin (3/11) ditutup dengan pemeriksaan kedua Ketua MK Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar diperiksa pada Selasa (31/10). Karena paling banyak dilaporkan, Anwar kembali dimintai keterangan oleh MKMK. ”Jadi, satu-satunya yang kami (MKMK) periksa dua kali ya ketua (MK),” ujar Jimly seusai sidang.
Jimly menegaskan, pihaknya sudah membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut. Dia berharap putusan yang dibacakan pekan depan itu bisa menjawab semua isu dan tuduhan yang berkembang selama ini terhadap MK. ”Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti,” tutur mantan ketua MK tersebut.
Jimly sempat mengiyakan Anwar Usman terbukti bersalah karena paling banyak dilaporkan. ”Iya lah,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Di antara 21 laporan, 15 laporan terkait dengan Anwar. Bahkan, dalam laporan itu adik ipar Joko Widodo tersebut diminta mundur dari jabatan hakim konstitusi. ”Baiknya nanti diputuskan MKMK saja (soal permintaan pelapor agar Anwar Usman mundur, Red),” ujarnya.
Jimly menyampaikan, pihaknya bakal menjawab berbagai kasak-kusuk kepentingan dalam putusan 90 yang dibacakan pada 16 Oktober lalu tersebut. Dari penilaian independensi sembilan hakim, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman yang paling banyak masalah. ”Tapi, (hakim konstitusi) yang lain itu ada sumbangan terhadap ini (masalah),” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan pengaruh putusan MKMK terhadap putusan 90, Jimly menuturkan bahwa hal tersebut akan dijawab dalam pertimbangan putusan. Menurut dia, putusan MKMK nanti memberi kepastian bahwa yang salah adalah salah. Dan, yang benar adalah benar. ”Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca,” pintanya.
Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan sidang etik, Anwar Usman mengaku siap dengan konsekuensi putusan MKMK pekan depan. ”Semua harus siap lah,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan banyaknya pelapor yang memintanya mengundurkan diri, Anwar menyatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja. ”Minta kan bisa saja,” katanya. (tyo/c14/ttg)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
