
ILUSTRASI - BUDIONO/JAWA POS
Di tengah inkompetensi pejabat publik dan bobroknya birokrasi, setiap langkah yang diambil dengan akal sehat demi kepentingan publik harus didukung dan diperjuangkan bersama.
---
BULAN Mei 2021, Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang pemakaian seragam di sekolah. Isi SKB itu adalah melarang sekolah negeri untuk mewajibkan seragam yang identik dengan agama, termasuk jilbab, kepada peserta didik. Sebaliknya, sekolah negeri tidak boleh melarang peserta didik untuk mengenakan seragam sesuai yang diyakini. SKB mengharuskan kepala daerah dan kepala sekolah yang telah membuat aturan wajib berjilbab di sekolah untuk mencabut aturan tersebut.
Penerbitan SKB 3 menteri itu dipicu oleh pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi Kristen di SMKN 2 Padang Januari 2021. Video orang tua siswa beradu pendapat dengan wakil kepala sekolah viral di media sosial hingga menjadi isu nasional. Dari kasus itu kemudian publik tahu, ternyata banyak kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi Kristen di Sumatera Barat. Di SMKN 2 Padang saja, ada 46 siswa nonmuslim yang menggunakan jilbab di sekolah.
Di titik ini kita sudah bisa mengurai beberapa pokok masalah. Pertama, kenapa siswa nonmuslim yang bersekolah di sekolah negeri berjilbab? Kenapa sekolah negeri seluruh siswinya berjibab? Kenapa orang tua murid yang anaknya menolak berjilbab harus dipanggil sekolah sampai berdebat?
SKB 3 menteri memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Jelas, SKB ini sejalan dengan nalar dan akal sehat, melindungi kebebasan berkeyakinan, dan menempatkan setiap warga negara dengan setara. Tapi, pengadilan tak melihat apakah sesuatu bagus atau buruk sesuai dengan nalar atau tidak. Pengadilan hanya melihat apakah SKB itu sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan, apakah sebuah peraturan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lain, terutama jika posisi peraturan itu lebih tinggi.
Uji materi terhadap SKB 3 menteri tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan SKB 3 menteri bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti deja vu, permendikbudristek tentang kekerasan seksual kini menghadapi ancaman serupa. Tuduhan bahwa peraturan ini memiliki masalah materiil dan formil telah dikemukakan, salah satunya oleh Muhammadiyah. Hingga tulisan ini ditulis, gugatan resmi memang belum dilayangkan. Tulisan ini pun bukan bicara tentang perdebatan hukum. Tulisan ini adalah semacam colekan kecil yang mengajak untuk melihat realitas sekaligus dilema kita sebagai sebuah bangsa.
Proses Politik
Setiap peraturan dan undang-undang selalu lahir dari proses negosiasi dan kompromi. Baik melalui proses politik di DPR maupun di level terkecil, melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Peraturan dan undang-undang yang telah terbit pun masih memberi ruang untuk kembali dinegosiasikan melalui gugatan hukum. Ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat undang-undang dan ke Mahkamah Agung untuk menggugat aturan di bawahnya.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PSK) yang hingga kini belum disahkan oleh DPR karena ada yang keberatan dengan isinya adalah contoh mutakhir bagaimana sebuah undang-undang diganjal sekaligus dinegosiasikan. Sebaliknya, pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu singkat, mengabaikan protes dan demonstrasi, menunjukkan bahwa kepentingan politik dan kepentingan para pembuat undang-undang kerap menjadi dasar utama dalam pembuatan undang-undang.
Perdebatan dalam RUU PSK serupa dengan kontroversi seputar permendikbudristek tentang kekerasan seksual. Keduanya sama-sama dituduh melegalisasi seks bebas. Penggunaan konsep persetujuan korban (consent) dianggap sama dengan menyatakan bahwa jika ada persetujuan korban, hubungan seksual adalah hal yang diperbolehkan. Lebih jauh lagi, penggunaan kata consent dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.
Dalam proses politik di DPR, posisi kelompok yang anti pada konsep consent berhasil menjegal pengesahan RUU PSK hingga hari ini. Semuanya jadi merasa kecolongan ketika menteri pendidikan mengeluarkan peraturan tanpa harus melalui proses yang melibatkan mereka.
Keributan seputar permendikbudristek lebih banyak berakar dari kepentingan politik, tawar-menawar kekuatan dan pengaruh, upaya untuk membangun citra kepada publik bahwa kamilah yang paling peduli pada urusan moral. Sulit sekali mendudukkan perkara bahwa peraturan ini harus ada untuk melindungi mahasiswa dan pelajar dari kekerasan seksual, untuk mencegah agar tak lagi ada korban, untuk memastikan agar mereka yang telanjur menjadi korban bisa terlindungi dan mendapat keadilan. Bahkan sekadar membawa pembicaraan untuk fokus ke upaya perlindungan korban kekerasan seksual saja tak mampu dilakukan.
Sama halnya dalam perkara SKB 3 menteri tentang seragam sekolah. Keputusan yang sudah begitu gamblang mengatur bahwa tak boleh ada paksaan untuk memakai jilbab dan sebaliknya tak boleh ada larangan bagi mereka yang mau berjilbab malah diartikan ke mana-mana, bahkan ujungnya harus dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya. Pertanyaannya kini, aturan macam apakah yang bertentangan dengan aturan yang mencoba melindungi kebebasan warga negara dalam berkeyakinan? Nilai macam apa yang bertentangan dengan semangat untuk melindungi setiap peserta didik dari pemaksaan dan intimidasi dalam berjilbab atau tak berjilbab?
SKB 3 menteri dan permendikbudristek tentang kekerasan seksual adalah bukti komitmen Nadiem pada nilai-nilai Pancasila, nilai moral dan agama. Sebagai menteri pendidikan ia berani membuat perubahan demi kebaikan, dan bukan sekadar bermain aman.
Untuk Indonesia yang lebih baik, permendikbudristek tentang kekerasan seksual harus didukung dan diperjuangkan agar tak kandas seperti SKB 3 menteri. (*)
---
OKKY MADASARI, Novelis, Kandidat PhD National University of Singapore

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
