
Humprey Djemat
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan, saksi Willyuddin Dhani telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Mereka lantas curiga bila saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan rekayasa belaka.
Pengacara Ahok, Humprey Djemat mengatakan bahwa sidang keenam menghadirkan tiga orang saksi, dua orang anggota Polres Bogor dan satu saksi pelapor, yakni Willyuddin Dhani. Dari keterangan dua anggota polisi, keduanya mengaku hanya menerima laporan dari Willy tanpa tahu lokasi kejadiannya di Kepulauan Seribu.
"Saksi Willyuddin tak menyerahkan barang bukti, hanya disket video saja, soal tanggal itu salah, waktu kejadiannya juga, begitu juga dengan lokasinya. Lalu pelapor menyampaikan pada saksi mengatakan pada saksi (polisi) kalau tak diterima ribuan umat Islam akan menyerbu Polres Bogor. Ini kan tak masuk akal," ujarnya pada wartawan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Saat ditanyakan pada Willy kedatangannya ke Polres Bogor bersama siapa, kata Humprey, Willy menjawab dua orang. Padahal, saksi polisi menyebut ada empat orang, dia pun menilainya tak masuk akal.
"Makanya kita minta hakim memberi peringatan pada saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu," jelasnya.
Lalu, bebernya, JPU sempat menawarkan saksi lainnya pengganti saksi yang tak hadir, namun pihaknya menolak karena seharusnya persidangan fokus pada saksi pelapor, bukan pada saksi lainnya. Dia juga menilai banyak kejanggalan seperti saksi pelapor seolah memiliki perasaan dendam dan tidak objektif.
"Patut dipertanyakan, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas? Dan soal saksi, itu semua harus diperiksa berurutan, jangan loncat-loncat, seperti Ibnu Baskoro yang sudah 2 kali di panggil tapi tak hadir, kita minta upaya paksanya. Lapor semangat, pas sidang hendak dibongkar kebenarannya males-malesan hadir," katanya. (elf/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
